Berdasarkan keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 179/PL.02/Kpt/01/III/2020 tentang penundaan Pemilu Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Ketika virus mulai merebak, KPU Berau bersama dengan kepala dengan Kodim Berau dan Polres menggelar koordinasi pengadaan pemilu.
KEMBALI KE ARTIKEL