Mulai tahun 2022 yaitu lebih tepatnya pada tanggal 1 April 2022 tarif Pajak Pertambahan Nilai akan meningkat menjadi 11%. Peningkatan tarif dari 10% menjadi 11% ini telah disetujui oleh Komisi XI DPR RI. Dengan diterapkannya tarif baru ini akan menyebabkan harga barang yang dibeli masyarakat akan mengalami kenaikan harga 1% lebih tinggi dari sebelumnya.
KEMBALI KE ARTIKEL