*Amanah pemberian bantuan hukum di daerah pertama kali diberikan lewat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam undang-undang tersebut bantuan hukum diartikan sebagai jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Peraturan ini khusus mengatur bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah diperintahkan agar mengatur sendiri dengan peraturan daerah*
KEMBALI KE ARTIKEL