Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

*BERDASARKAN PERMENDAGRI 12 TAHUN 2014 dan UU 12 TAHUN 2004*

7 Januari 2025   17:15 Diperbarui: 7 Januari 2025   17:12 35 0
*Amanah pemberian bantuan hukum di daerah pertama kali diberikan lewat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam undang-undang tersebut bantuan hukum diartikan sebagai jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Peraturan ini khusus mengatur bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah diperintahkan agar mengatur sendiri dengan peraturan daerah*

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun