Namun hanya sependek umur jagung pihak kepolisian memperlakukan Briptu Norman dengan proporsional. Setelah itu, Norman pun dikekang dan dilarang bepergian ke Jakarta dari tempat dinasnya di Gorontalo sebagai anggota Brimob. Kepergiannya ke Jakartayang kedua beberapa hari lalu pasca meledaknya hits Chaiya-Chaiya justru membuat Norman Kamaru diperlakukan tidak semestinya. Polisi memperlakukannya bak seorang pencuri yang digelandang ke pos polisi dan mendapatkan ganjaran.
Apakah sefatal itu kepolisian memperlakukan seorang pahlawan pencitraan positif polri? Bila kepolisian ingin berbuat adil, maka aturan yang sama semestinya diberlakukan pada beberapa polisi yang "berdinas" diluar kepolisian seperti menjadi bandar narkoba dan panti-panti pijat, sebagaimana sering diberitakan media massa.