Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Reformasi Birokrasi Setengah Hati

26 Oktober 2011   22:02 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:28 410 2

Pada tahun kedua kepemimpinan SBY-Boediono, terjadi reshuffle kabinet dengan merombak beberapa menteri dan menambah posisi wakil menteri pada beberapa kementerian. Dari sebelumnya tujuh wakil menteri menjadi 20 wakil menteri. Aturan khusus pun dibuat untuk melegitimasi keberadaan Wakil Menteri yang tidak harus pejabat eselon I-A untuk mengakomodir calon Wakil Menteri tertentu. Aturan khusus yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011 tertanggal 13 Oktober 2011.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun