Bagi saya, Baasyir hanya seorang pendakwah agama yang dijamin dalam negara demokrasi dimanapun. Namun anehnya, dinegara Indonesia yang mengakui eksistensi sebagai negara demokrasi justru menjerat seorang pendakwah agama dengan tuduhan makar. Padahal konstitusi dan dasar negara Pancasila menjamin keberadaan agama dan kepercayaan.
Sebagai pendakwah agama, Baasyir adalah promotor sistem syariah sebagai inti ajaran Islam. Sebagai sebuah anjuran agama, sistem syariah dapat saja dilakukan oleh siapapun yang mengaku dirinya beragama Islam. Baasyir pun melakukan dakwah agamanya dengan mendirikan pesantren dan organisasinya, bukan dengan mengangkat senjata dan melakukan pemberontakan.
Atas nama demokrasi, Baasyir harus dibebaskan dari hukuman penjara. Tuntutan makar dengan menggunakan UU Anti-terorisme terasa berlebihan karena motif dan pola makar yang dituduhkan tidak terbukti di pengadilan. Jadi sebenarnya vonis 15 tahun untuk Baasyir untuk menyenangkan pihak siapa?