Solusinya hanya satu yakni penegakan hukum lingkungan. Hukum positif yang bisa dijadikan acuan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tentunya, agar hukum tersebut "bertaji", maka para pegiat aktifis lingkungan hidup dan masyarakat korban dapat melakukan advokasi litigasi atas masalah pencemaran lingkungan pada Sungai Citarum.