Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Nurdin Halid Tidak Fair Play Jelang Kongres PSSI

20 Februari 2011   12:56 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:26 207 1

Prinsip fair play adalah prinsip universal yang berlaku pada dunia sepakbola. Pada prinsip inilah diharapkan sepakbola mampu dimainkan dengan bersih oleh para pemain dengan pengadil yang jujur dari wasit yang memimpin pertandingan. Meski hanya berlaku dilapangan sepakbola, prinsip fair play semestinya juga berlaku pada suksesi pengurus sepakbola.

Sehubungan dengan akan dilangsungkannya Kongres PSSI di Bali pada 26 Maret 2011 mendatang, di Bali Nirwana Resort Nurdin Halid dan kubunya memainkan permainan tidak menjunjung fair play dengan menyingkirkan dua orang bakal pesaingnya sebagai kandidat Ketua Umum PSSI yakni George Toisutta dan Arifin Panigoro. Melalui “tangan panjang” Nurdin Halid pada Tim verifikasi Komite Pemilihan Kongres PSSI yang diketuai Syarif Bastaman, kedua pesaing tangguh Nurdin Halid itu “disingkirkan”.

Padahal kalau ditimbang berdasarkan Statuta FIFA, justru Nurdin Halid yang tidak memenuhi syarat. Dalam statuta FIFA Pasal 32 Ayat 4 tertulis, “"The members of the Executive Committee... must not have been previously found guilty of a criminal offence". Namun dipelintir dalam Statuta PSSI dengan isi, “"Anggota Komite Eksekutif... harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat kongres serta berdomisili di wilayah Indonesia." Dengan demikian, Nurdin Halid tidak absah untuk menjadi Anggota Komite Eksekutif PSSI dan mengetuainya.

Saatnya pencinta sepakbola nasional yang memiliki hati nurani untuk bertindak atas pelanggaran prinsip fair play dalam pemilihan ketua umum PSSI mendatang. Penyingkiran George Toisutta dan Arifin Panigoro dari arena kongres sebagai kandidat ketua umum adalah penghinaan kepada seluruh pencinta sepakbola nasional yang menginginkan sepakbolanya bangkit dan berprestasi internasional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun