Kabar kurang menyenangkan bagi para pengguna vape dimulai Pada Tanggal 1 Januari 2024, pemerintah resmi memberlakukan pajak rokok elektrik sebesar 10%. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
KEMBALI KE ARTIKEL