Pemerintah akhirnya mengijinkan satuan pendidikan (sekolah) di daerah dengan status Level 1-3 untuk menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) seiring menurunnya angka kasus positif Covid-19. Di Kota Malang, kebijakan ini mulai berlaku sejak Senin, 6 September 2021 dengan beberapa syarat protokol kesehatan yang ketat.
KEMBALI KE ARTIKEL