Sudah satu bulan sejak Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, belum ada tanda-tanda pemerintah mengembalikan kelebihan iurannya kepada masyarakat. Jangankan kelebihan iuran, sampai sekarang iuran BPJS Kesehatan tetap naik sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku sejak 1 Januari 2020.
KEMBALI KE ARTIKEL