Vape Haram. Itulah fatwa dari PP Muhammadiyah yang tertuang dalam putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang Hukum Merokok e-Cigarette pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta dikutip dari detikcom.
Alasan di balik Fatwa Haram Vape
KEMBALI KE ARTIKEL