Tingginya angka kecelakaan yang melibatkan pengendara alat mobilitas pribadi (
Personal Mobility Devices/PMD) bertenaga listrik, termasuk di dalamnya skuter listrik (e-skuter), membuat pemerintah Singapura menerapkan peraturan yang ketat. Sejak 5 November 2019, pengguna PMD bertenaga listrik
dilarang melintas di jalur khusus pejalan kaki.
KEMBALI KE ARTIKEL