Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan Pemilu pada Rabu (19/6). Agenda sidang lanjutan tersebut adalah untuk mendengarkan saksi-saksi dari pihak pemohon, dalam hal ini tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
KEMBALI KE ARTIKEL