Pada penyelenggaraan pemilu serentak 17 April 2019 mendatang, rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih diberi hak untuk memilih 1 calon presiden dan 4 calon anggota legislatif. Di Tempat Pemungutan Suara nanti, para pemilih akan mencoblos pilihannya yang tertera dalam 5 surat suara. Warna
abu-abu untuk pilihan calon presiden,
Kuning untuk DPR,
Merah untuk DPD,
Biru untuk DPRD tingkat Provinsi dan
Hijau untuk DPRD tingkat Kabupaten/Kota.
KEMBALI KE ARTIKEL