Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cerita Pemilih Artikel Utama

Tidak Semua Pemilih Berhak Mencoblos 5 Surat Suara

6 April 2019   01:13 Diperbarui: 6 April 2019   09:56 3654 8
Pada penyelenggaraan pemilu serentak 17 April 2019 mendatang, rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih diberi hak untuk memilih 1 calon presiden dan 4 calon anggota legislatif. Di Tempat Pemungutan Suara nanti, para pemilih akan mencoblos pilihannya yang tertera dalam 5 surat suara. Warna abu-abu untuk pilihan calon presiden, Kuning untuk DPR, Merah untuk DPD, Biru untuk DPRD tingkat Provinsi dan Hijau untuk DPRD tingkat Kabupaten/Kota.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun