Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Artikel Utama

Jika Pembebasan Baasyir atas Nama Kemanusiaan, Grasi untuk Susrama atas Dasar Apa?

23 Januari 2019   22:38 Diperbarui: 24 Januari 2019   08:37 605 9
Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada terpidana seumur hidup I Nyoman Susrama. Dengan grasi tersebut, status hukuman Susrama menjadi hukuman pidana penjara sementara selama 20 tahun dan berhak untuk memperoleh remisi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun