Jika Pembebasan Baasyir atas Nama Kemanusiaan, Grasi untuk Susrama atas Dasar Apa?
23 Januari 2019 22:38Diperbarui: 24 Januari 2019 08:376059
Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada terpidana seumur hidup I Nyoman Susrama. Dengan grasi tersebut, status hukuman Susrama menjadi hukuman pidana penjara sementara selama 20 tahun dan berhak untuk memperoleh remisi.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.