Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi. Ini adalah istilah hukum yang pernah kita pelajari di bangku sekolah. Bagi orang awam, ketidakpahaman tentang istilah-istilah semacam ini bisa dimaklumi. Tapi jika seorang pejabat, apalagi sekelas Presiden sampai terpeleset dan tidak bisa membedakan pengertian Grasi dan Amnesti, sepertinya orang-orang dibelakangnya harus ada yang disentil.
KEMBALI KE ARTIKEL