Sebuah pertanyaan menarik dilontarkan kompasianer Muthiah Alhasany, bahwa
jika eks koruptor boleh menjadi caleg, apa gunanya SKCK? Sebuah pertanyaan yang mungkin pula ada di benak banyak rakyat menyusul keputusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan bekas narapidana mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.
KEMBALI KE ARTIKEL