-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MOU
Antara PSSI, ISL dan KPSI
Perjanjian ini buat dan disepakati oleh dan antara Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia setelah ini disebut PSSI; Indonesia Super League, setelah ini disebut ISL; dan Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia, setelah ini disebut KPSI.
PEMBUKAAN
• PSSI adalah satu-satunya saosiasi sepakbola nasional yang memiliki otoritas untuk mengatur seluruh aktifitas persepakbolaan atau kompetisi di Indonesia (art.3 par. 4 Statuta PSSI).
• ISL adalah Liga sepakbola profesional yang pada saat ini tidak berada dalam jurisdiksi PSSI
• KPSI adalah badan yang mewakili suara dari sekumpulan anggota-anggota PSSI
• PSSI, ISL, dan KPSI meyakini sesuai dengan kewajiban statuta untuk tetap dalam posisi netral di bidang politik, untuk memajukan sikap pertemanan diantara klub-klub anggota, Ofisial dan pemain. Dan juga untuk memajukan prinsip fair play termasuk prinsip kesetiaan, integritas dan keolahragaan.
• PSSI, ISL dan KPSI menyetujui untuk mengadakan perjanjian ini atas dasar menjaga integritas sepakbola Indonesia dan di saat yang sama memastikan pengembangan dan kelangsungan sepakbola itu sendiri.
OBJEKTIFAS
Tujuan dari MoU ini adalah untuk mengidentitaskan secara gamblang tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak terkait dengan tujuan yang sebelumnya sudah disebutkan yaitu perlindungan sepakbola di Indonesia.
KEWAJIBAN
Pihak-pihak harus menghormati untuk menjalankan kewajiban-kewajiban dibawah ini:
1. Empat anggota Komite Eksekutif yang dikeluarkan
PSSI setuju untuk mengembalikan hak-hak empat anggota-anggota Komite Eksekutif yang dikeluarkan, masing-masing; La Nyalla Mahmud Mattalitti, Roberto Rour, Erwin Dwi Budiawan dan Tony Aprilani. Meskipun demikian, prosedur pelaksanaan pengembalian hak tersebut akan dilakukan oleh Komite Gabungan PSSI
2. Status ISL
ISL setuju untuk segera berada di bawah naungan PSSI, terutama dalam hal-hal yang menyangkut masalah kedisiplinan, administrasi transfer dan pemain serta penunjukan perangkat pertandingan
sampai pada suatu saat nanti hanya ada satu kompetisi profesional tertinggi. Sebelum saat itu terwujud maka ISL dapat berjalan dengan sendirinya (otonom).
3. Status KPSI
Para pihak menyetujui bahwa KPSI dibubarkan dan tidak beroperasi lagi sebagai regulator sepakbola nasional. Selanjutnya semua pihak setuju pembubaran dan tidak beroperasinya lagi KPSI akan efektif setelah kongres PSSI berikutnya.
4. Pendirian Komite Gabungan PSSI
Para pihak menyetujui untuk mendirikan Komite Gabungan PSSI yang beranggotakan dari masing-masing pihak-pihak terkait untuk mengevaluasi IPL dan ISL yang kedepannya untuk menghasilkan satu kompetisi profesional tertinggi nasional secepat-cepatnya. Komite Gabungan ini bekerja dengan pengawasan dan kerjasama yang ketat dengan Task Force AFC dan juga bertanggung jawab untuk bekerjasama dengan FIFA dan AFC dalam melakukan revisi statuta PSSI dan permasalahan asosiasi.
Komite Gabungan tersebut memiliki komposisi sebagai berikut:
Ketua: ditetapkan oleh PSSI;
Deputi Ketua: ditetapkan ISL/KPSI;
Anggota-anggota: 3 anggota ditunjuk oleh IPL dan 3 lainnya oleh ISL/KPSI.
5. Kongres PSSI
Para pihak menyetujui untuk mengadakan kongres PSSI di akhir tahun 2012 yang akan mengadopsi statuta baru. Peserta kongres mengacu kepada peserta yang sah pada kongres yang diadakan 9 juli 2011 yang dihadiri FIFA dan AFC dan juga agenda kongres harus mendapat persetujuan oleh  Task Force AFC. Verifikasi dari peserta kongres didiskusikan dan ditentukan oleh Komite Gabungan PSSI untuk menghindari peserta illegal untuk berpartisipasi di dalam kongres.
MODIFIKASI DAN PERIODE
Hal-hal dibawah ini disetujui dan dimengerti kedua belah pihak:
1. Periode
Perjanjian ini berlaku sesaat ditandatangi pihak-pihak terkait dan berlaku hingga PSSI mendirikan satu-satunya kompetisi profesional tertinggi di Indonesia dan merevisi/mengadopsi statuta PSSI. Pelaksanaan tanggungjawab yang tertera di dalam MoU ini akan di awasi oleh taskforce AFC. Selain itu Komite Asosiasi FIFA juga ikut mengawasi implementas dari MoU tersebut.
2. Modifikasi
Perubahan dari perjanjian ini dapat dibuat atas persetujuan bersama kedua belah pihak yang membuat alterasi tertulis, ditandatangani dan di beri tanggal oleh pihak yang memiliki otoritas sebelum penggantian dilakukan. Perubahan tersebut juga harus mendapatkan persetujuan dari taskforce AFC.
TANGGAL BERLAKU DAN TANDA TANGAN
MoU ini mulai berlaku sesaat setelah ditandatangani oleh ofisial dari pihak PSSI, ISL dan KPSI. Dengan menandatangani dokumen ini maka PSSI, ISL dan KPSI menyetujui MoU ini.
PSSI
DJOHAR ARIFIN HUSIN
ISL
JOKO DRIYONO
KPSI
LA NYALLA MAHMUD MATTALITTI
SAKSI-SAKSI
Menyaksikan bahwa dokumen ini sah ditandatangani pada tanggal yang tertera diatas.
FIFA AFC
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ada beberapa hal dari isi dan redaksional MoU yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
1. Permasalahan organisasi (Association matters)
Sebagaimana disebutkan dalam bagian Pendirian Komite Gabungan PSSI. Inilah yang dianggap banyak pihak sebagai celah untuk mengubah agenda kongres sebagai ajang pemilihan ulang Ketua Umum PSSI. Memang, kalimat 'association matters' bermakna luas. Ketidak puasan terhadap ketua umum pun bisa dianggap sebagai permasalahan organisasi. Untuk itu, memaknai kalimat ini harus dihubungkan dengan agenda kongres yang mana harus ditentukan terlebih dahulu oleh Komite Gabungan dan atas persetujuan TF AFC.
2. Kongres PSSI
Bagian ini pula yang paling sering dipelintir oleh sebagian pihak dengan menganggap TF AFC memerintahkan PSSI menggelar kongres luar biasa. Dalam naskah asli MoU, hanya ada kata-kata 'PSSI Congress', bukan 'PSSI Extra Ordinary Congress'.
Dalam statuta PSSI, terdapat dua macam kongres. Yaitu Ordinary Congress / Kongres Tahunan yang digelar setiap tahun sesuai dengan pasal dan ayat berikut:
Article 29 Ordinary Congress
(1) The Ordinary Congress shall be held every year
Serta Extra Ordinary Congress yang diselenggarakan atas permintaan Exco atau 2/3 anggota PSSI sebagaimana pasal dan ayat berikut:
Article 31 Extraordinary Congress
(1) The Executive Committee may convene an Extraordinary Congress
at any time.
Berhubung PSSI sudah melaksanakan Kongres Tahunan di Palangkaraya, maka seyogyanya kongres yang diminta oleh TF AFC nanti pun diberi label Kongres Luar Biasa. Karena yang meminta/penyelenggara KLB adalah Komite Gabungan, maka kewajiban dari Komite Gabungan untuk menyusun agendanya. Penyusunan agenda kongres dilakukan sebelum kongres digelar.
Pasal selanjutnya tentang kongres luar biasa dalam statuta menjelaskan bahwa agenda KLB tidak bisa diubah. Jika nanti ternyata di KLB meski ada 2/3 anggota yang meminta agenda diluar yang sudah ditetapkan, sama saja artinya menabrak statuta.
3. Peserta Kongres
Memang sudah tertulis dalam MoU tersebut bahwa peserta kongres nanti mengacu pada peserta yang sah dari Kongres Solo. Makna dari peserta kongres ini bukanlah secara personal orang yang menghadiri, tapi lebih mengacu pada komposisi. Jadi, komposisi peserta kongres nanti harus sama dengan komposisi peserta saat Kongres Solo 9 Juli 2011. Jika pada kongres Solo dihadiri oleh 101 peserta dan pemilik suara sah, maka pada kongres September nanti pun harus sama.
Kemudian, saya ingin menekankan kata 'yang sah'. Karena itulah kemudian dalam MoU tersebut dilanjutkan dengan kalimat "verifikasi dari peserta........'. Sebagaimana dalam tulisan saya sebelumnya, disinilah akan terjadi tarik ulur kepentingan antara PSSI dan KPSI di Komite Gabungan perihal 'peserta yang sah'. Karena itu, diharapkan TF AFC bisa bertindak sebagai wasit dan hakim yang bisa memutuskan dengan tegas dan tepat mengenai keabsahan peserta kongres nanti.
Ada satu bagian dari MoU tersebut yang bisa menegaskan bahwa KLB nanti bukanlah ajang penghakiman dan penggantian Djohar Arifin sebagai Ketua Umum PSSI. Dalam bagian 'Term / periode' secara gamblang dan jelas sudah dituliskan bahwa "Perjanjian ini berlaku sesaat ditandatangi pihak-pihak terkait dan berlaku hingga PSSI mendirikan satu-satunya kompetisi profesional tertinggi di Indonesia dan merevisi/mengadopsi statuta PSSI. Pelaksanaan tanggungjawab yang tertera di dalam MoU ini akan di awasi oleh taskforce AFC. Selain itu Komite Asosiasi FIFA juga ikut mengawasi implementasi dari MoU tersebut."
Sudah jelas kan, bahwa perjanjian tersebut hanya mengawal sampai PSSI bisa mendirikan satu liga profesional dan merevisi statuta. Tidak ada kata-kata, baik yang tersurat maupun tersirat bahwa perjanjian ini berlaku sampai PSSI mengganti pengurusnya/ketua umumnya. Apalagi disitu juga ditekankan bahwa Komite Asosiasi FIFA akan mengawasi penerapan MoU ini dengan semestinya.
Sayangnya, ternyata media mainstream pun turut serta membodohi publik dan menyebarkan kebohongan pada publik, dengan terus menerus melakukan wawancara dan dialog dengan pihak-pihak yang sengaja atau memang karena ketidak pengertiannya akan isi MoU ini. Jika mau berimbang, seharusnya media mainstream juga mengundang PSSI atau pihak kedua yang turut serta menandatangani MoU ini. Jangan cuma satu pihak yang suka melakukan pemelintiran isi.