Materi persidangan kali ini masih berkutat pada masalah legal standing. Awalnya, Majelis Hakim KIP menyatakan bahwa pihak pemohon (FDSI) dipersilahkan untuk langsung menghadirkan saksi ahli, karena dinilai sudah memenuhi legal standing. Namun, pihak termohon, yakni PSSI mempertanyakan apa legal standing yang dimiliki oleh FDSI. PSSI mempertanyakan, apa kaitannya antara 2 orang yang jadi kuasa dengan aksi penggalangan dukungan berupa KTP yang dilakukan FDSI.
Majelis Hakim lantas menjelaskan bahwa awalnya dalam formulir permohonan diterima tercantum nama Rifqi Azmi sebagai pemohon perorangan. Dan pemohon perorangan ini kemudian mendapat dukungan dari sebuah kelompok suporter bernama FDSI. Perkumpulan (kelompok) tersebut adalah bukti dukungan dari orang lain. Jadi, dukungan ini cerita lain, tapi legal standingnya tetap individu dan sah.
Selain itu, PSSI juga mempertanyakan prosedur persidangan dimana . Menurut Aristo, sesuai dengan Perki 1/2013 harusnya ada mediasi terlebih dahulu. Namun, mengapa kali ini Majelis Hakim langsung memperbolehkan pemohon untuk menghadirkan saksi ahli.
Majelis Hakim kemudian menjelaskan, bahwa Perki memang mengamanatkan mediasi, namun UU KIP menyatakan putusan mediasi harus dikuatkan dalam putusan. UU juga mengatur persidangan awal untuk memeriksa kewenangan legal standing dan batas waktu. Setelah itu baru nanti bisa dilakukan mediasi.
Materi sidang kemudian bergeser ke pertanyaan inti, ketika majelis hakim bertanya pada PSSI apakah ada saksi yang bisa menjelaskan PSSI bukan badan publik, sehingga tidak perlu menyampaikan informasi sebagaimana yang diminta oleh pemohon. Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, PSSI mencoba berkelit dengan meminta pembuktian terbalik, apakah pemohon bisa membuktikan PSSI menerima bantuan APBN atau APBD.
Namun, Majelis Hakim menolak asas pembuktian terbalik yang coba diajukan PSSI dan meminta PSSI juga aktif jika yakin bukan sebagai badan publik, PSSI harus bisa membuktikannya.
Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang kembali pada hari Senin, 10 November 2014, dengan materi mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak termohon.