Komika Muhadkly MT alias Acho belakangan ini dilaporkan oleh pihak Apartemen Green Pramuka, tempat ia tinggal atas dugaan pencemaran nama baik. Acho sempat menuliskan kekecewaan terhadap pembangunan di Apartemen Green Pramuka City melalui blog pribadinya. Tak lama kemudian setelah polisi mengumpulkan alat bukti yang cukup, Acho ditetapkan sebagai tersangka atas pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan fitnah pasa 310-311 KUHP.Â
KEMBALI KE ARTIKEL