Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Nasib Jabatan Ahok Pasca Vonis Hukuman 2 Tahun

9 Mei 2017   15:37 Diperbarui: 9 Mei 2017   15:47 487 0
Hari ini Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi memvonis terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok selama 2 tahun penjara. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Basuki T Purnama terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penodaan agama.  Atas perintah hakim, Ahok ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun