Hari ini Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi memvonis terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok selama 2 tahun penjara. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Basuki T Purnama terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penodaan agama. Â Atas perintah hakim, Ahok ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.Â
KEMBALI KE ARTIKEL