Dalam rangka menciptakan langkah preventif pencegahan tindak pidana perdagangan orang yang sering menimpa tenaga kerja Indonesia di luar negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan pembuatan paspor baru. Berdasarkan surat edaran nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 tetang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non-prosedur-al, kini pemohon paspor baru harus memiliki tabungan atas nama pemohon dengan jumlah minimal sebesar Rp. 25 juta.Â
KEMBALI KE ARTIKEL