Pada 29 November 2000, Parlemen Belanda meresmikan undang-undang yang melegalkan Euthanasia. Euthanasia dalam istilah kedokteran adalah tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal diperingan. Dalam kata lain adalah mendukung seseorang untuk mengakhiri hidupnya. Belanda menjadi negara pertama yang melegalkan praktik Euthanasia.
KEMBALI KE ARTIKEL