Berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku di China, bagi siapapun yang korupsi lebih dari Rp. 193 juta, bisa terpidana hukum mati. Penembak dan tiang gantungan menunggu ratusan pejabat negara yang mengunakan penyelewengan kekuasaan untuk tindak korupsi. Sejauh ini ada 100 ribu orang pejabat telah dinyatakan bersalah dan dihukum.
KEMBALI KE ARTIKEL