Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya pada tanggal 13-01-2015 dengan pengumuman telah menemukan lebih dari dua alat bukti ke penyidikan dan menetapkan seorang penyelenggara negara tersangka kasus tipikor pada jabatan sebelumnya. KPK yang tidak digubris dan PPATK yang dianggap tidak ada dalam proses pencalonan pejabat terkait rekam jejak keuangannya menunjukkan taringnya. Pejabat yang perlu diperiksa rekam jejak keuangannya agar tidak menjadi penjajah bagi bangsanya sendiri.