Mohon tunggu...
KOMENTAR
Music

RUU Permusikan

19 Februari 2019   17:39 Diperbarui: 19 Februari 2019   18:33 8 0
RUU Permusikan adalah sebuah Rancangan Undang-Undang yang dikeluarkan oleh pemerintah republik indonesia dan pasal pasal tentang pengekangan kebebasan berekspresi pada pasal 4 ayat 1, bahwa kebebasan berekspresi adalah mutlak, sesuai amanat UUD 45 dan UU Pemajuan Kebudayaan Di luar pasal-pasal pengekang kebebasan berekspresi tersebut, sikap atau pendapat musisi mulai terbelah. Ada yang setuju dengan revisi RUU-P dan ada yang menolak RUU-P. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun