RUU Permusikan adalah sebuah Rancangan Undang-Undang yang dikeluarkan oleh pemerintah republik indonesia dan pasal pasal tentang pengekangan kebebasan berekspresi pada pasal 4 ayat 1, bahwa kebebasan berekspresi adalah mutlak, sesuai amanat UUD 45 dan UU Pemajuan Kebudayaan Di luar pasal-pasal pengekang kebebasan berekspresi tersebut, sikap atau pendapat musisi mulai terbelah. Ada yang setuju dengan revisi RUU-P dan ada yang menolak RUU-P.Â
KEMBALI KE ARTIKEL