Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 104 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika yang menyatakan bahwa “Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.” Maka menjadi hal yang tidak mungkin tidak akan timbulnya inisiatif sekelompok masyarakat dalam upaya mendukung BNN mewujudkan visi Indonesia 2015 Bebas Narkoba.