Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Keluarga Kembang Cahaya Merehabilitasi Dengan Saling Mengasihi

29 April 2014   23:34 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:03 206 0

Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 104 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika yang menyatakan bahwa “Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.” Maka menjadi hal yang tidak mungkin tidak akan timbulnya inisiatif sekelompok masyarakat dalam upaya mendukung BNN mewujudkan visi Indonesia 2015 Bebas Narkoba.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun