Pada era reformasi 1998, euforia politik menyergap bangsa Indonesia. Rasa kebebasan berpolitik yang selama 32 tahun terbelenggu dengan kuatnya meledak, beragam terobosan demokrasi pun terjadi. MPR RI yang diketuai politisi Amien Rais sebagai lembaga negara tertinggi, dengan beraninya berharakiri melepas kekuasaan legislatif dalam memilih kepala daerah dan kepala negara. Mereka sepakat menerjemahkan pesta demokrasi rakyat, dalam ujud pemilihan umum langsung. Setelah 15 tahun berjalan, pada awal September lalu tiba-tiba enam partai politik bersepakat mengembalikan pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPR. Tak pelak lagi, pembahasan RUU Pilkada pun geger, karena sikap politik mereka menciptakan polemik nasional.