Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy Pilihan

Jadwal Sakit ‘7 Hari’ Peserta BPJS Kesehatan

2 Januari 2015   16:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:58 956 1

Berdasarkan Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Nomor 211 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penjaminan Peserta Perorangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pasal 6, disebutkan bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan mulai berlaku 7 (tujuh) hari setelah calon peserta terdaftar atau melakukan pembayaran iuran pertama. Peraturan ini berlaku per tanggal 18 November 2014 untuk kasus rawat jalan maupun rawat inap peserta baru BPJS Kesehatan. Di dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa ketentuan masa berlaku 7 hari tidak berlaku, untuk:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun