Kebebasan berkespresi sang Jurnalis Aiman Witjaksono harus berususan dengan hukum akibat dari pernyataannya yang diunggah pada laman akun media sosialnya terkait oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tidak netral terhadap pemilu 2024. Yang dimana hal tersebut diklaim sebagai pelanggaran pers.
KEMBALI KE ARTIKEL