Sesuai dengan falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, akan tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara setidaknya sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sulit untuk dilaksanakan tidak terkecuali bagi daerah, bahkan pajak bisa dikatakan hulu dari sebuah pembangunan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL