Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Mengoptimalisasi Peran Direktorat Perlindungan WNI dalam Melindungi WNI di Luar Negeri

11 Januari 2024   17:36 Diperbarui: 11 Januari 2024   17:40 93 3
Direktorat Perlindungan WNI adalah bagian dari Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri dalam upaya memberikan perlindungan terhadap WNI yang berada di luar negeri. Sebagai perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri, Direktorat Perlindungan WNI tentunya mempunyai tugas-tugas tertentu. Salah satu tugas yang sangat krusialnya adalah memberikan perlindungan bagi WNI yang berada di luar negeri yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Pasal 19 huruf (b), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 yang menyatakan bahwa Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban melindungi WNI di luar negeri. Direktorat Perlindungan WNI juga bertugas dengan berdasarkan Pasal 430 huruf e, Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia No.6 tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengoordinasikan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri yang meliputi penyelesaian kasus, penguatan kelembagaan, pengembangan kerja sama, dan penyelenggaraan sistem dan teknologi informasi (Nugraha, 2019). Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Direktorat Perlindungan WNI terus berusaha untuk mengoptimalkan pelayanannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun