“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Meskipun hukuman tentang korupsi sudah dijelaskan dalam UU tersebut tetapi pada kenyataanya parapejabat di Indonesia masih banyak yang melakukan korupsi. Mungkin karena hukuman tersebut bagi mereka masih tergolong ringan sehingga tidak ada efek jera pada koruptor-koruptor. Selain itu karena perkembangan jaman yang semakin maju membuat penurunan moralitas, yang mengakibatkan tidak adanya rasa malu bagi mereka yang telah melakukan tindakan korupsi. Selain itu karena faktor ekonomi yang memicu kebutuhan dan persaingan antar individu membuat seseorang menghalakan segala cara. Inilah yang menyebabkan kasusu korupsi semakin meningkat bukan hanya terjadi pada kalangan atas tetapi pada kalangan bawah banyak yang melakukan koruspi. Bagi seseorang yang melakukan korupsi maka hukumannya tidak hanya di dunia, tetapi di akhirat kelak karena perbuatan tersebut bertentangan dengan ajaran agama. Sehingga mulai dari sekarang mulailah belajar untuk tidak berbuat curang, menyontek, mencuri. Karena perbuatan yang kecil jika terus dibiasakan akan menjadi suatu kebiasaan yang buruk saat dewasa nanti.