Kaget juga saat Razman Nasution, pengacara Sri Bintang Pamungkas (SBP) kemarin mengungkap jika kliennya pada tanggal 7 Desember 2016 sedianya harus memenuhi panggilan sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK). Panggilan terkait gugatan uji materiil (
judicial review) yang diajukan SBP terhadap UU Perbendaraan Negara (UUPN) Nomor 1 Tahun 2014 yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Kaget, tentu saja karena dalam beberapa bulan terakhir SBP begitu lantang meneriakkan tiga tuntutan, seperti
diungkapkan Rachmawati, salah satu tokoh yang bersama-sama dilakukan penagkapan dan berakhir dengan sangkaan makar. Tiga tuntutan itu adalah: 1. Kembali ke UUD 1945, 2. Lengserkan Jokowi-JK, dan 3. Bentuk pemerintahan transisi.
KEMBALI KE ARTIKEL