Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Sri Bintang Pamungkas: Lain di Bibir, Lain di Aksi

9 Desember 2016   01:10 Diperbarui: 7 Agustus 2018   13:19 2783 7
Kaget juga saat Razman Nasution, pengacara Sri Bintang Pamungkas (SBP) kemarin mengungkap jika kliennya pada tanggal 7 Desember 2016 sedianya harus memenuhi panggilan sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK). Panggilan terkait gugatan  uji materiil (judicial review) yang diajukan SBP terhadap UU Perbendaraan Negara (UUPN) Nomor 1 Tahun 2014 yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.  Kaget, tentu saja  karena dalam beberapa bulan terakhir SBP begitu lantang meneriakkan tiga tuntutan,  seperti diungkapkan Rachmawati, salah satu tokoh yang bersama-sama dilakukan penagkapan dan berakhir dengan sangkaan makar. Tiga tuntutan itu adalah: 1. Kembali ke UUD 1945, 2. Lengserkan Jokowi-JK, dan 3. Bentuk pemerintahan transisi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun