Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

PLT Gubernur DKI Tabrak UU Administrasi Pemerintahan?

24 November 2016   02:06 Diperbarui: 24 November 2016   23:03 2034 14
Di luar hiruk pikuk penetapan tersangka gubernur DKI non aktif Basuki Tjahja Purnama (Ahok),  dan terbaru, status yang sama bagi Buni Yani. Ada hal menarik yang dilakukan pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI,  Soemarsono. Seperti diberitakan beberapa media online, Plt Gubernur DKI mengubah beberapa kebijakan gubernur definitif (non aktif) dalam pelayanan publik di pemerintahan DKI. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun