Ada sedikit hal menggelitik dari tulisan kompasianer Harja Saputra (HS)
ini. Memijak poin 10 kontrak politik PDIP dengan bakal calon gubernur DKI yang mengusung, tertera salah satu ketentuan dalam kontrak politik, yakni: "
Menegakkan hukum dengan menjunjung tinggi azas keadilan dan hak asasi manusia". Pada dasarnya, penulis mempertanyakan kedudukan (calon) Gubernur dengan menganalogi posisi (calon) Kapolri sebagai penegak hukum. Pada kesimpulannya tulisan itu menyatakan: 'sejak kapan gubernur sebagai bagian dari eksekutif, mengemban tugas penegakan hukum?'. Aneh katanya, karena "... penegakan hukum,
setahu saya, merupakan wilayah tugas dari
yudikatif".
KEMBALI KE ARTIKEL