Kompas melaporkan sebanyak 198 permohonan pengajuan dispensasi perkawinan usia anak sepanjang 2022 terjadi di Kabupaten Ponorogo Jawa Timur. Menurut Pengadilan Agama (PA) setempat, kebanyakan pemohon sudah hamil di luar nikah. PA Kabupaten Ponorogo mencatat Delapan permohonan dispensasi perkawinan tertolak karena tidak ada unsur mendesak. Untuk 106 lebih pemohon lainnya, PA menyarankan untuk melanjutkan sekolah karena mereka masih pelajar SMP atau  usia 15 tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL