Apakah sudah dengar? Berita yang sedang hangat dibicarakan, mengenai kebijakan pajak yang akan diterapkan di 2025 oleh usulan dan pengesahan di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2021 (UU HPP) dari mantan presiden RI, presiden Joko Widodo. Hal tersebut tentunya memunculkan pro dan kontra. Walaupun memang tujuan diberlakukannya kebijakan tersebut untuk meningkatkan pendapatan negara serta mengurangi defisit anggaran, namun seiring berjalannya waktu pandangan kontra mengenai kebijakan pajak tersebut semakin meningkat dan dipandang merugikan bagi rakyat menengah kebawah. Kritikan mulai bermunculan hingga pada titik diadakannya petisi penolakan kebijakan tersebut yang saat ini mencapai 173 ribu tanda tangan. Tapi apa saja lingkupan dari kebijakan ini? Kebijakan pajak ini melingkupi bukan hanya barang mewah namun juga pada barang dan jasa yang biasa dibeli masyarakat seperti sabun mandi, makanan cepat saji, pulsa, tiket konser, dan layanan video streaming seperti netflix.Â
KEMBALI KE ARTIKEL