Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Ambiguitas Penertiban Alat Peraga Kampanye

9 Oktober 2023   07:10 Diperbarui: 9 Oktober 2023   07:54 996 3
Di tengah belum adanya ketegasan pengaturan soal batasan sosialisasi dan kampanye, sejumlah partai politik, bakal calon anggota legislatif (bacaleg), serta bakal calon presiden (capres), mulai intens melakukan sosialisasi. Flyer dan brosur mulai tersebar. Spanduk, baliho, hingga Videotron, yang sering disebut sebagai alat peraga kampanye (APK) pun mulai terpampang di hampir seluruh ruas jalan Provinsi DKI Jakarta, baik jalan protokol hingga gang/jalan perkampungan. Sebagian dipasang melalui reklame berbayar atau melalui penyampaian izin pemasangan ke Pemerintah Daerah (Pemda), namun sebagian besar dipasang secara liar alias tanpa izin.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun