Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

Memang Susah Jadi Presiden

20 November 2009   04:09 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:16 2092 0
Pada waktu penulis mengikuti pendidikan Introduction latihan komando di Pasukan Khas AU, penulis suka bergurau dengan teman dan menanyakan "Ini hari apa Gatul?," teman penulis yang kemudian pernah  menjadi Kabais TNI itu Marsdya Pur Ian Santoso Perdanakusuma, menjawab, "Hari Kamis." Penulis mengatakan salah "ini hari Senin". Lho, Gatul (panggilan kesayangan Mas Ian itu) mejadi heran dan bertanya, "ora kok, ini kemis, kok dibilang Senin" tegasnya. Penulis menjelaskan bagi siswa komando, semua hari ya sama...Senin, karena setiap hari hidup kita selalu "di-Seneni," yang artinya dimarahi. Nah, itulah kini yang terjadi pada Bapak Presiden kita, dalam kasus cicak-buaya ini setiap hari selalu saja di kritik, dimarahi, dijelek-jelekan, ya di Seneni itu. Sejak munculnya kisruh antara Polri dengan KPK yang kemudian melibatkan emosi nasional, presiden dikatakan yang ragu-ragu, tidak tegas, dikatakan terlibat ini, terlibat itu, pokoknya segala macam panggilan dan julukan yang tidak elok. Bahkan ada tulisan yang nekat, dan bahkan tersebar di Black Berry, yang menuduh semua ini katanya skenario Pak SBY. Ampun deh. Penulis menyebutnya ini sebuah resiko jabatan, dari rakyatnya yang belajar berdemokrasi. Nah, inilah sebagian komentar para tokoh yang disampaikan melalui media.  Tokoh Muhammadiyah Syafii Maarif menyampaikan sudah seharusnya Presiden SBY tidak tinggal diam atas kasus Bibit-Chandra dan membenahi institusi hukum. Langkah berani Presiden sebagai kepala negara dibutuhkan dalam hal ini. “Yang diperlukan tindakan radikal dari seorang Presiden ini untuk menghilangkan kesangsian.Tidak terus kotak-katik dengan kalimat," katanya. Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menanggapi ucapan Presiden bahwa dirinya tak mau didesak, sebagai wujud ketidak-konsistenan terhadap penanganan proses hukum Bibit-Chandra. Selanjutnya dikatakan, “Padahal Tim Delapan dibentuk Presiden untuk mencari fakta-fakta dan data menyangkut persoalan ini sehingga menjadi konsekuensi Presiden untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.” Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin,  meminta Presiden SBY memperhatikan serius rekomendasi Tim Delapan. Persoalan yang harus dipahami bukan sekadar proses hukum antara Bibit dan Chandra , tapi bagaimana memanfaatkan momentum yang tepat untuk reformasi penegak hukum dan pemberantasan korupsi di Tanah Air. Pernyataan Din merespons sikap Presiden SBY sehari sebelumnya yang menegaskan dirinya tidak bisa didorong dan dipaksa mengambil langkah hukum yang bukan kewenangannya. Rabu (18/110, sekitar 35 lembaga penggiat antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Darurat Keadilan mendesak Presiden melaksanakan rekomendasi Tim Delapan. Mereka menilai Presiden tak punya alasan kuat menolak rekomendasi Tim Delapan. Diantaranya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW),Lembaga antikorupsi yang tergabung dalam koalisi di antaranya Transparency International Indonesia (TII), ICW, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Legal Resource Center (ILRC), Indonesia Budget Center (IBC). Juga, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FHUI, dan lain-lainnya. Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusabhakti, Senin (16/11). Presiden Yudhoyono, tidak bisa lagi mencoba mencari cara untuk mengelak atau sekadar menjadi pemain yang cari aman saat mencoba menuntaskan kisruh "Cicak" versus "Buaya", yang semakin lama semakin melorotkan nama baik pemerintahan selama ini. Menurut Ikrar, pelaksanaan hasil rekomendasi secara serius dan sungguh-sungguh diyakini juga sudah sepantasnya dilakukan mengingat Tim Delapan sebelumnya dibentuk oleh Presiden. Nah, itulah beberapa pernyataan dan tanggapan dari tokoh, LSM, peneliti, intinya meminta presiden segera melaksanakan rekomendasi tim delapan. Bahkan ada yang mengusulkan segera memberhentikan Kapolri dan Jaksa Agung. Pertanyaannya, bagaimana kalau anda yang jadi Presiden?. Dari pernyataan para tokoh itu, nampaknya ada keinginan presiden membuat keputusan yang "hajar bleh." Mereka menginginkan langkah tegas, membebaskan Bibit dan Chandra, mereformasi beberapa institusi, memberi sanksi pejabat yang dituduh mengkriminalisasi KPK. Memang yang sangat baik, terlihat semangat besar dalam menjaga KPK itu. Selain itu juga, nampak kegemasan terhadap institusi penegak hukum sebagai akibat meledaknya bom opini dengan Anggodo sebagai detonator atau pemicunya. Nah, kalau kita ikuti perjalanan Presiden SBY sejak perjuangannya dari tahun 2004 hingga 2009 ini, mohon jangan meng-"underestimate" beliau. Sebagai mantan tokoh militer yang berpengalaman, mantan Menteri, ilmuwan, kemudian menjadi politisi, beliau berada di garda depan dalam menjunjung sistem demokrasi yang di gulirkan para reformis di negeri ini. Oleh karenanya cara berfikir beliau, sangat kental dengan cara berfikir seorang demokrat sejati. Partainya saja bernama Demokrat, kita lihat saja beberapa keputusan yang dibuatnya selalu berdasarkan kepada UU, Konstitusi dan aturan yang ada. Kalau beliau mengedepankan cara berfikir sebagai militer,  pokoknya "mission accomplished," ya langkahnya akan seperti yang dikehendaki banyak orang, "des-des." Dari sejarahnya, lulusan terbaik Akmil 1973 ini, saat menjadi politisi, terlepas dari tanggapan negatif orang, mampu meningkatkan perolehan suara Partai Demokrat pada pemilu 2009 sebesar 300% dibandingkan pemilu 2004, artinya memiliki kecerdasan dan kecerdikan yang baik sekali. Kini, Presiden tetap bertahan dan kukuh pada pendiriannya, tidak mau di dorong mengambil keputusan singkat, tegas dan sesuai dengan keinginan orang banyak. Ini yang kemudian menjadi masalah. Beliau adalah pemimpin tertinggi bangsa ini, terpilih secara demokratis, menang dan menjadi presiden. Penulis kira beliau pasti sudah mempunyai hitungan tersendiri dalam hal ini. Misalnya, kasus Bibit-Chandra disimpulkan agak berbau diatur-atur dan tanpa bukti. Kalau kini presiden memutuskan dan memerintahkan kasus dibuat SP3 atau dideponir, dan kemudian ada yang bisa membuktikan bahwa salah satu atau keduanya terbukti bersalah, terus bagaimana?. Kasus hukum memang sebaiknya disikapi dengan penyelesaian hukum, ada yang masih berada di wilayah abu-abu disitu. Presiden telah menyerahkan rekomendasi tersebut kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk dipelajari dalam 2-3 hari, kemudian keduanya diminta memberikan saran. Dari sisi hukum wewenang keduanya untuk membebaskan Bibit-Chandra. Bola panas itu kini berada didua instansi tersebut. Beliau sebagai pimpinan nasional memang atasan kedua pimpinan institusi itu. Jelas beliau harus mempercayai keduanya, yang notabene penegak hukumnya. Penulis juga tidak yakin kedua pejabat tersebut berani berspekulasi, resikonya sangat berat, bisa rusak nama, bisa dicerca dan dihina seluruh rakyat. Rakyat banyak yang anti kepada keduanya. Disinilah menurut penulis kehebatan Presiden dalam menempatkan posisinya sebagai presiden. Prinsipnya presiden tidak boleh salah, kalau salah, bangsa ini entah bagaimana nasibnya kan?. Disebuah negara demokrasi yang mengedepankan hukum, maka kasus hukum sebaiknya diselesaikan menurut hukum, disinilah pijakan beliau. Secara demokratis presiden telah membentuk TPF, ini langkah terbaiknya dalam mengimbangi superioritas kepolisian dan kejaksaan. Toh, Bibit-Chandra akhirnya dilepas dari tahanan. Kasus ini bisa juga katanya diselesaikan dengan mengingat kepentingan umum, terserah kepada Jaksa Agung. Hanya kelemahannya, rakyat banyak yang tidak terlalu percaya dengan hukum itu, contohnya ada istilah Markus, hukum bisa diatur-atur. Inilah sebenarnya inti masalahnya, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum itu sendiri. Nah yang perlu menjadi bahan pertimbangan adalah bagaimana agar kepercayaan rakyat tidak terus menurun. Kalau rakyat tidak percaya, pengusaha tidak percaya maka kasus hukum ini akan berimbas ke masalah ekonomi dan lainnya. Jelas ini merugikan kita semua, khususnya pemerintah yang berkuasa. Cara berfikir dengan paradigma lama sebaiknya mulai dihilangkan, banyak yang tidak sabar dengan sistem demokrasi ini, yang kadang memang bertele-tele. Karenanya, sebuah kesalahan pengambilan keputusan dari presiden akan bisa memunculkan serangan baru, tidak demokratis lagi tapi bisa dituduh presiden yang otoriter,  ini juga menjadi salah satu pertimbangan presiden. Jadi, mari kita tunggu hari Senin (23/11), apa keputusan dari Presiden SBY terhadap kasus ini. Apapun keputusannya, jelas akan tetap memunculkan kritik kanan kiri. Semua ini telah menjadi pelajaran bagi kita semua, yang jelas ini pelajaran terbaik bagi kepolisian dan kejaksaan, dan sudah saatnya berbenah diri. Kita percaya deh sama presiden terpilih itu, kita agak sabar sedikit deh, walaupun kita sadar banyak yang demikian gemes. Kalau mau cepat ya kita sarankan pemerintahan jadi Otokratis saja, kan pasti cepat, tapi nanti diprotes lagi....Memang susah jadi presiden dinegeri yang demokratis ini, Senen terus. PRAYITNO RAMELAN, Blogger Yang Mencintai Negerinya Lahir Bathin.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun