Kini bangsa Indonesia dapat berbangga hati, karena RUU Desain Industri telah disahkan menjadi UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Hal ini berarti memberikan pertanda bahwa pemerintah Indonesia sungguh-sunguh dalam upaya perlindungan hukum terhadap desain industry yang sebelumnya tidak mendapatkan pengaturan hukum secara khusus.