Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Kelemahan Hukum dalam UU Desain Industri

1 Juni 2013   06:04 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:42 727 0

Kini bangsa Indonesia dapat berbangga hati, karena RUU Desain Industri telah disahkan menjadi UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Hal ini berarti memberikan pertanda bahwa pemerintah Indonesia sungguh-sunguh dalam upaya perlindungan hukum terhadap desain industry yang sebelumnya tidak mendapatkan pengaturan hukum secara khusus.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun