Presidential threshold merupakan sebuah bentuk penjajahan oleh pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah. Dengan adanya presidential threshold, maka hanya partai pemegang kuota legislatif terbanyak saja yang dapat mencalonkan presidennya, sedangkan partai pemegang kuota legislatif kecil tidak dapat mencalonkan presidennya.
KEMBALI KE ARTIKEL