Meiliana, seorang umat Buddha berusia 44 tahun yang tinggal di Tanjung Balai di Sumatera Utara, divonis bersalah dan hukuman 18 bulan penjara karena mengeluhkan suara adzan yang terlalu berisik. Sebenarnya di mana landasan hasil vonis dari pengadilan ini ? Adakah vonis ini sudah punya dasar keadilan ?
KEMBALI KE ARTIKEL