Sosiologi dinyatakan sebagai ilmu yang mempelajari jaringan hubungan antar manusia, baik manusia dianggap sebagai makhluk individu maupun sekaligus sebagai makhluk sosial atau anggota masyarakat. Sedangkan hukum, merupakan salah satu norma sosial yang dilengkapi dengan sanksi bagi para pelanggarnya dan keberlakuannya dipertahankan oleh penguasa.
KEMBALI KE ARTIKEL