Presiden Joko Widodo mengemukakan bahwa
Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) merupakan bencana non alam yang sudah berada di tingkat pandemi. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 bencana non alam adalah suatu bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam seperti gagal teknologi, modernisasi epidemi, dan wabah penyakit. Sebagai salah satu mitigasi, konsep
work from home mulai digalakkan oleh seluruh
stakeholder. Â Â
KEMBALI KE ARTIKEL