Peraturan pemerintah tentang keinsinyuran telah di terbitkan. PP tersebut no 25 tahun 2019, merupakan turunan dari Undang-undang no 11 tahun 2014 memuat kewajiban bagi para profesional yg bekerja di dunia keinsinyuran untuk mempunyai surat praktek keinsinyuran yang di singkat STRI (Surat tanda registrasi insinyur). Registrasi Insinyur di lakukan dan di keluarkan oleh PII dalam bentuk STRI.Â
KEMBALI KE ARTIKEL