Dengan melihat betapa penting dan vital peran dan fungsi media dalam membangun opini publik, alangkah Indahnya seandainya media harus benar-benar selalu dan terus menerus menjalankan fungsi dan peran media sebagai kontrol sosial bukan hanya pada kasus-kasus tertentu saja, akan tetapi bagaimana media bisa benar-benar bekerja dan mengungkap seluruh aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan kehiduan sosial yang terjadi di masyarakat. Media massa mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan sosial. Karena perannya yang sangat potensial untuk mengangkat opini publik sekaligus sebagai wadah berdialog antar lapisan masyarakat. Terkait dengan kenaikan harga komoditas karena isu kenaikan BBM.
Peran media massa seperti pisau bermata dua, berperan positif sekaligus juga berperan negatif. Peran positif media massa berupa kontribusi dalam menyebarluaskan informasi kepada khalayak sekaligus juga sebagai alat kontrol publik masyarakat dalam menyikapi informasi yang sedang berlangsung. Lain halnya dengan negatif misalnya pemberitaan yang mereduksi fakta sehingga menghasilkan kenyataan semu (false reality), yang dapat berakibat menguntungkan kepentingan tertentu dan sekaligus merugikan pihak lain.
Dari penyataan diatas diatas dapat ditarik kesimpulan yang diperlukan pers ada 2 hal yaitu kebebasan dan tanggungjawab. (Ryan Soegiarto, 2009: 20). kebebasan adalah 2 hal yang tidak dapat dipisah satu dengan yang lain. Kebebasan pers bukan kebablasan pers dimana pers diberi kebebasan dengan dasar tanggung jawab terhadap pemberitaan yang dilakukan. Kebebasan diartikan sebagai kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam kode etik jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers. (Ryan Soegiarto, 2009: 25). Dalam pasal 3 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999, disebutkan “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial”. Selain fungsi media massa tersebut diatas, pers juga memiliki peran seperti yang digariskan oleh UU No 40 Tahun 1999 yaitu: Memenuhi keinginan masyarakat untuk mengetahui kejadian atau peristiwa yang terjadi dilingkungannya, berusaha menegakkan nilai-nilai kehidupan demokrasi dalam masyarakat, mendorong penegakan aturan hukum dan hak azazi manusia (HAM) dan menghormati perbedaan dalam masyarakat, mengembangkan pendapat masyarakat secara umum berdasar informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan kritis, memberikan koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum, memperjuangkan kebenaran dan keadilan. (Ryan Soegiarto, 2009: 20).
Dengan adanya aturan kebebasan pers yang tercantum dalam UU No 40 tahun 1999 yang kemudian disempurnakan dengan UU No 32 tahun 2002 diharap menunjang peran dan fungsi media massa/ pers sebagai agen perubahan. Hal ini harus diikuti dengan kendali bahwa media massa harus memiliki tanggung jawab dari kebebasan yang telah diberikan. Kebebasan dan tanggung jawab ini merupakan kontrol sosial terhadap masyarakat dan penguasa. Media massa harus mengambil sikap tegas dan cepat dalam kasus diatas. Karena media massa adalah alat komunikasi antar lapisan masyarakat. Dalam isu kenaikan BBM media massa harus memperhatikan dampak dari pemberitaan isu kenaikan harga BBM yang mengakibatkan harga sejumlah komoditas menjadi turut naik. Media massa harus segera menyampaikan informasi koreksi kepada masyarakat bahwa harga kenaikan BBM ditunda dan harga komoditi harus diturunkan. Berkaitan degan melakukan pengawasan kritis, serta memberikan koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Dan tidak serta merta menguntungkan pihak tertentu juga merugikan pihak lain. Agar semakin media massa sebagai kontrol sosial semakin jelas terlihat.