Tidak dapat dipungkiri bahwa kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang dapat digolongkan sebagai kejahatan yang bersifat extraordinary crime, disamping kejahatan terorisme dan beberapa kejahatan lainnya, sebagaimana telah disetujui oleh bangsa-bangsa di dunia, sehingga penanganannya juga memerlukan upaya yang luar biasa.
KEMBALI KE ARTIKEL