Pemerintahan Presiden Joko Widodo resmi menaikkan harga BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi sebesar Rp 2.000 per Selasa, 18 November 2014. Dengan demikian, harga premium menjadi Rp 8.500 dan solar Rp 7.500. Kebijakan ini dinilai sangat tidak populis ketika harga minyak dunia justru turun.